Protes Tujuh Fakultas Kedokteran terhadap Pengambilalihan Kolegium oleh Pemerintah

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, mengadakan diskusi mini tanpa biaya untuk menyuarakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa yang Mereka Pertanyakan?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka merasa langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga menjadi pengajar di Fakultas Kedokteran dipindahkan, yang berakibat pada gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang dapat berdampak pada keselamatan pasien.

Pernyataan Kuat dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak bisa diintervensi negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes lewat PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan dan berisiko melahirkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023, dianggap “hanya menegaskan koordinasi” dan bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium memiliki keterkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keseimbangan dalam keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara diperlukan, bukan monopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024.
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini.
Risiko dan Dampak Pentingnya menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi.
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi.